Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 381 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 381 Tahun 1961 tentang Pengesahaan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pemasangan Rekening

Juga dikenal sebagai: Keppres 381/1961 · Keppres No. 381 Tahun 1961 · Keppres Nomor 381 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahaan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tentang Pemasangan Rekening
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara tentang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang pemasangan reklame dalam Kabupaten Lampung Utara.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara mengenai pemasangan reklame. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11/Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang Nomor 10/Prp. tahun 1960.

(-)

(-)