Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan acara resmi yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Eselon I dengan pelayanan keprotokolan yang proporsional, profesional, dan optimal. Kebijakan ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara dan lambang negara di lingkungan Kementerian Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewenangan dan kewajiban Biro Umum Sekretariat Jenderal dan Bagian Umum pada masing-masing Eselon I dalam melaksanakan keprotokolan. Petugas protokol harus memenuhi syarat tertentu dan bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi kegiatan keprotokolan.