di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 3/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kepemudaan di daerah serta bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional, dan/atau meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.