di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2020 · Perka BNN No. 10 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada Pegawai BNN yang berprestasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, disiplin, dan keteladanan Pegawai BNN.
Kebijakan ini menetapkan bahwa Pegawai BNN yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional/Pelaksana berhak mendapatkan penghargaan berdasarkan aspek penilaian meliputi Karya Inovasi dan kompetensi lain, perilaku kerja, dan keunggulan lain. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan yang terdiri dari tim penilai satuan kerja dan tim penilai BNN.
Prosedur pemilihan pegawai berprestasi dilakukan melalui seleksi berjenjang di tingkat sub satuan kerja, satuan kerja, dan BNN. Tahapan seleksi meliputi pemilihan calon, pemenuhan persyaratan administrasi, publikasi, presentasi dan wawancara, serta pengambilan keputusan. Bentuk penghargaan dapat berupa usulan tanda jasa kepada Presiden, usulan kenaikan pangkat luar biasa, usulan kenaikan gaji istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, piagam penghargaan, dan/atau penghargaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.