Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2020 · Perka BNN No. 10 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga: (-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada Pegawai BNN yang berprestasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, disiplin, dan keteladanan Pegawai BNN.

Kebijakan ini menetapkan bahwa Pegawai BNN yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional/Pelaksana berhak mendapatkan penghargaan berdasarkan aspek penilaian meliputi Karya Inovasi dan kompetensi lain, perilaku kerja, dan keunggulan lain. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan yang terdiri dari tim penilai satuan kerja dan tim penilai BNN.

Prosedur pemilihan pegawai berprestasi dilakukan melalui seleksi berjenjang di tingkat sub satuan kerja, satuan kerja, dan BNN. Tahapan seleksi meliputi pemilihan calon, pemenuhan persyaratan administrasi, publikasi, presentasi dan wawancara, serta pengambilan keputusan. Bentuk penghargaan dapat berupa usulan tanda jasa kepada Presiden, usulan kenaikan pangkat luar biasa, usulan kenaikan gaji istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, piagam penghargaan, dan/atau penghargaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)