Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah zakat sebagai kewajiban umat Islam dan potensi untuk kesejahteraan masyarakat, yang memerlukan pengelolaan yang baik dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis Zakat: Zakat terdiri dari zakat mal (harta) dan zakat fitrah (diri dan keluarga). Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, hasil pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, perkebunan, perikanan, dan rikaz.
- Muzakki (Wajib Zakat): Setiap muzakki atau badan usaha milik orang Islam yang memiliki harta wajib zakat di wilayah daerah, yang telah mencapai nishab dan haul/panen wajib mengeluarkan zakat. Muzakki melakukan perhitungan sendiri atau meminta bantuan BAZ. Zakat yang dibayarkan kepada BAZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.
- Mustahiq (Penerima Zakat): Mustahiq terdiri dari 8 asnaf (golongan), yaitu fuqoro, masakin, amilin, muallaf, riqob, ghorimin, ibnusabil, dan fi sabilillah. Setiap mustahiq berhak menerima zakat untuk memenuhi hajat hidupnya.
- Badan Amil Zakat (BAZ): BAZ adalah satu-satunya badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola zakat. BAZ dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Kepengurusan BAZ terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional.
- Tugas dan Fungsi BAZ: Merencanakan, mengumpulkan, dan mendayagunakan zakat dengan memperhatikan kesadaran masyarakat dan prinsip manfaat, koordinasi, keterpaduan, dan produktif.
- Pengumpulan Zakat: Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZ, baik secara langsung ataupun melalui rekening Bank Syariah atas nama BAZ. UPZ juga dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, wasiat, wakaf, dan kafarat.
- Pendayagunaan Zakat: Untuk mustahiq berdasarkan hasil pendataan dan penelitian, mendahulukan yang paling tidak berdaya dan yang berada dalam wilayah masing-masing. Untuk usaha produktif jika kebutuhan mustahiq sudah terpenuhi dan terdapat usaha yang berpeluang menguntungkan, serta mendapat persetujuan dewan pertimbangan.
- Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawas dan Pemerintah Daerah. BAZ memberikan laporan tahunan kepada DPRD dan Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan BAZ.