Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 07/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 07 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah zakat sebagai kewajiban umat Islam dan potensi untuk kesejahteraan masyarakat, yang memerlukan pengelolaan yang baik dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Zakat: Zakat terdiri dari zakat mal (harta) dan zakat fitrah (diri dan keluarga). Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, hasil pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, perkebunan, perikanan, dan rikaz.
  2. Muzakki (Wajib Zakat): Setiap muzakki atau badan usaha milik orang Islam yang memiliki harta wajib zakat di wilayah daerah, yang telah mencapai nishab dan haul/panen wajib mengeluarkan zakat. Muzakki melakukan perhitungan sendiri atau meminta bantuan BAZ. Zakat yang dibayarkan kepada BAZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.
  3. Mustahiq (Penerima Zakat): Mustahiq terdiri dari 8 asnaf (golongan), yaitu fuqoro, masakin, amilin, muallaf, riqob, ghorimin, ibnusabil, dan fi sabilillah. Setiap mustahiq berhak menerima zakat untuk memenuhi hajat hidupnya.
  4. Badan Amil Zakat (BAZ): BAZ adalah satu-satunya badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola zakat. BAZ dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Kepengurusan BAZ terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional.
  5. Tugas dan Fungsi BAZ: Merencanakan, mengumpulkan, dan mendayagunakan zakat dengan memperhatikan kesadaran masyarakat dan prinsip manfaat, koordinasi, keterpaduan, dan produktif.
  6. Pengumpulan Zakat: Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada BAZ, baik secara langsung ataupun melalui rekening Bank Syariah atas nama BAZ. UPZ juga dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, wasiat, wakaf, dan kafarat.
  7. Pendayagunaan Zakat: Untuk mustahiq berdasarkan hasil pendataan dan penelitian, mendahulukan yang paling tidak berdaya dan yang berada dalam wilayah masing-masing. Untuk usaha produktif jika kebutuhan mustahiq sudah terpenuhi dan terdapat usaha yang berpeluang menguntungkan, serta mendapat persetujuan dewan pertimbangan.
  8. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawas dan Pemerintah Daerah. BAZ memberikan laporan tahunan kepada DPRD dan Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan BAZ.

(-)

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. 2. Setiap muzakki yang tidak menyerahkan zakatnya dengan sukarela baik kepada BAZ maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), BAZ dapat mengambilnya dengan paksa.