Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola usaha mereka, serta untuk membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan Warung Internet (Warnet). Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam kegiatan usaha Warnet. Standarisasi kelayakan Warnet meliputi aspek perangkat lunak dan keras, keamanan dan kenyamanan, tanggung jawab sosial, dan penataan ruangan. Pengusaha Warnet dilarang menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, atau pencemaran nama baik, serta memproduksi atau memfasilitasi pornografi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Warnet, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah.