Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET)
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola usaha mereka, serta untuk membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan Warung Internet (Warnet). Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam kegiatan usaha Warnet. Standarisasi kelayakan Warnet meliputi aspek perangkat lunak dan keras, keamanan dan kenyamanan, tanggung jawab sosial, dan penataan ruangan. Pengusaha Warnet dilarang menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, atau pencemaran nama baik, serta memproduksi atau memfasilitasi pornografi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Warnet, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah.

1. Warnet yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Terhadap Pengusaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.