di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.02/2011 · PMK No. 249/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, yang mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan anggaran. Evaluasi kinerja dilakukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Evaluasi ini mencakup aspek implementasi, manfaat, dan konteks, dengan melibatkan pemangku kepentingan. Evaluasi bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien serta untuk mempelajari faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan RKA-K/L. Proses evaluasi meliputi persiapan, pengumpulan data, pengukuran dan penilaian, serta analisis. Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya.