Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri atas: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Badan Lingkungan Hidup; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (RSUD Syam Rabu); Inspektorat; Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Kantor Pengelolaan Pasar; Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
  2. Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, termasuk perubahan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bangkalan.

(-)

(-)