Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah. Penyesuaian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beban kerja perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Keuangan dan Aset, serta Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Hubungan Industrial, Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyiapan Permukiman Transmigrasi, Kerjasama dan Penempatan Transmigrasi, serta Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap bidang membawahkan beberapa seksi yang memiliki tugas spesifik.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah bagan susunan organisasi dinas daerah lainnya, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan Daerah. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

1. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)