Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 7/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Mengingat penyalahgunaan NAPZA yang meningkat di masyarakat, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang sistematis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan NAPZA. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional pencegahan dan penanggulangan, menetapkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui berbagai jalur, seperti keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Setiap elemen memiliki peran masing-masing dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan pelaporan terkait penyalahgunaan NAPZA. Selain itu, diatur pula upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu di bawah umur atau yang melaporkan diri, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu NAPZA.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 2. Penanggung jawab satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Penanggung jawab Tempat Usaha, Penanggung jawab Hotel/Penginapan, Penanggung jawab tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).