Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Mengingat penyalahgunaan NAPZA yang meningkat di masyarakat, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang sistematis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan NAPZA. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional pencegahan dan penanggulangan, menetapkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui berbagai jalur, seperti keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Setiap elemen memiliki peran masing-masing dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan pelaporan terkait penyalahgunaan NAPZA. Selain itu, diatur pula upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu di bawah umur atau yang melaporkan diri, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu NAPZA.