Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 1/2018 · Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Trans Linau Kabupaten Kaur dibentuk dengan tujuan:

  1. Memperoleh laba atau keuntungan.
  2. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
  3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu.
  4. Mendukung pencapaian visi Kabupaten Kaur dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah.

PT. Trans Linau berkedudukan di Kabupaten Kaur dan dapat membuka cabang di dalam maupun luar negeri. Ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi:

  1. Jasa pengurusan transportasi dan bongkar muat barang.
  2. Jasa pemanduan dan penundaan kapal.
  3. Pergudangan dan penimbunan barang.
  4. Penyediaan listrik, bahan bakar, air minum, instalasi limbah, dan kebutuhan kapal lainnya.
  5. Jasa terminal, konsolidasi, dan distribusi barang.
  6. Pendidikan dan pelatihan kepelabuhan.
  7. Jasa persewaan fasilitas dan peralatan kepelabuhan.
  8. Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan kepelabuhan.
  9. Properti di lingkungan pelabuhan.
  10. Waralaba dan restoran di lingkungan pelabuhan.
  11. Pengelolaan dan pengembangan badan usaha pelabuhan.
  12. Jasa depo peti kemas.
  13. Jasa tempat tunggu kendaraan bermotor.

Modal PT. Trans Linau terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Kabupaten Kaur. RUPS merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam perseroan dan diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan oleh Bupati. Komisaris diangkat untuk pertama kalinya oleh Bupati setelah persetujuan DPRD.

1. Dalam pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Trans Linau Kabupaten Kaur menurut Peraturan Daerah ini, maka kepada Bupati untuk membuat Akta Notaris pembentukan Badan Usaha ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)