Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 6/1976 · UU No. 6 Tahun 1976 · UU Nomor 6 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1976Tanggal Penetapan:21 Juni 1976
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1976
Tanggal Penetapan21 Juni 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 24 Februari 1976. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ikatan persahabatan dan kerjasama di antara negara-negara Asia Tenggara, serta untuk memantapkan stabilitas dan perdamaian di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta berfokus pada pembangunan ekonomi dan stabilitas regional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian yang mencakup kerjasama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi. Perjanjian ini juga menekankan penyelesaian perselisihan secara damai dan menghormati prinsip-prinsip dasar seperti kemerdekaan, kedaulatan, dan persamaan derajat. Selain itu, perjanjian ini bertujuan untuk mengembangkan kerjasama damai dengan semua negara dan badan internasional, serta meningkatkan peran ASEAN dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya.

(-)

(-)