Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat bertujuan untuk mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani melalui kemitraan usaha antara perusahaan perkebunan di bidang industri gula, petani tebu, dan koperasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri gula, serta memberdayakan koperasi sebagai mitra. Instruksi ini mengatur pembagian peran antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pengaturan produksi, penyediaan bibit unggul, dan penyaluran kredit. Perusahaan perkebunan diharapkan bermitra dengan petani dan koperasi untuk meningkatkan pendapatan petani dan memastikan kelancaran penyaluran sarana produksi.