Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten OKUS TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 6/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kabupaten OKUS TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanMuaradua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 782/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 935.169.161.250,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.025.142.279.487,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (89.973.118.237,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 92.473.118.237,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)