Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 30/2008 · PP No. 30 Tahun 2008 · PP Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2008Tanggal Penetapan:11 April 2008
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2008
Tanggal Penetapan11 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya terkait penelitian dan pengembangan perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan, serta mengembangkan teknologi pengelolaan dan konservasi sumber daya ikan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental perikanan. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin dalam penggunaan bahan kimia, biologis, dan alat yang dapat merugikan lingkungan. Penyelenggara Litbang Perikanan dapat berupa perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga litbang milik pemerintah atau swasta. Kerja sama dengan lembaga asing harus memenuhi persyaratan tertentu dan melibatkan peneliti Indonesia.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16, 21, 25, 27, 28, 32, atau 33 dikenakan sanksi administratif.
  • Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda.
  • Denda dikenakan paling banyak 10 kali dari biaya litbang yang dikeluarkan.