Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.04/2011 · PMK No. 254/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang memungkinkan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk tujuan ekspor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi badan usaha untuk memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pembebasan (NIPER Pembebasan), yang menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Persyaratan tersebut meliputi reputasi yang baik, tidak pernah menyalahgunakan fasilitas kepabeanan, tidak memiliki tunggakan utang bea masuk, melakukan pengolahan untuk tujuan ekspor, memiliki lokasi untuk kegiatan produksi, menyelenggarakan pembukuan yang baik, memiliki laporan keuangan yang diaudit, dan mendayagunakan sistem informasi berbasis komputer.

Peraturan ini juga mengatur tentang proses permohonan pembebasan bea masuk, periode pembebasan, impor bahan baku, jaminan yang wajib diserahkan, pemeriksaan pabean, pengolahan bahan baku, ekspor hasil produksi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan ekspor dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

1. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. 2. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai. 3. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku. 4. Dalam hal NIPER dicabut, jaminan atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan dicairkan. 5. Dalam hal badan usaha yang telah memiliki NIPER, tetapi belum memiliki NIPER Pembebasan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) atas Bahan Baku yang diimpor oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha tersebut wajib menyelesaikan pertanggungjawaban paling lama pada tanggal 31 Maret 2013 terhadap fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diterimanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011; 2) atas Bahan Baku yang diimpor setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, badan usaha yang telah memiliki NIPER memperoleh fasilitas Pembebasan dan wajib menyelesaikan pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 6. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. 7. Dalam hal badan usaha beralih dari penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor menjadi penerima fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor dan penyerahan ke kawasan berikat yang telah dilakukan oleh badan usaha tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. 8. Terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh badan usaha yang telah memiliki NIPER sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penelitian, penyelesaian penelitian dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 dalam jangka waktu paling lama pada tanggal 1 April 2014.

1. NIPER Pembebasan dapat dibekukan atau dicabut dengan kondisi tertentu. 2. Perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan besaran antara 100% hingga 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar jika melanggar ketentuan.