Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA), Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Penetapan lokasi tempat khusus parkir yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa.
- Pengelolaan tempat parkir dilakukan oleh instansi yang ditunjuk.
- Tata cara pembayaran retribusi, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 hari setelah saat terutang.
- Pengaturan mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Tata cara penagihan retribusi yang terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Keberatan dan Keputusan Banding yang tidak atau kurang bayar.
- Ketentuan mengenai kedaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi atas dasar kinerja tertentu.
- Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.