Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:9 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan09 Agustus 2010
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA), Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  2. Penetapan lokasi tempat khusus parkir yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa.
  3. Pengelolaan tempat parkir dilakukan oleh instansi yang ditunjuk.
  4. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 hari setelah saat terutang.
  5. Pengaturan mengenai pengangsuran atau penundaan pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.
  6. Tata cara penagihan retribusi yang terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Keberatan dan Keputusan Banding yang tidak atau kurang bayar.
  7. Ketentuan mengenai kedaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui jangka waktu 3 tahun.
  8. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
  9. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi atas dasar kinerja tertentu.
  11. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.