Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2010Tanggal Penetapan:12 Juli 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku12 Juli 2010
Tanggal Penetapan12 Juli 2010
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 1999 Nomor 6 Seri D Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2002 Nomor 15 Seri E Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta pada tahun 2010. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng dan memperkuat modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta, dengan harapan dapat meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan setiap lembaga pemerintah daerah, serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besarnya penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 dan APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010, dengan rincian Rp 6.000.000.000,- untuk PT. Bank Sulteng dan Rp 700.000.000,- untuk PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta. Pengelolaan modal yang disetor wajib dikelola secara profesional dan proporsional, dengan pertanggungjawaban sepenuhnya berada pada pengurus PT. Bank Sulteng dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta.

(-)

(-)