Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan kesehatan rumah sakit di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai jenis dan klasifikasi rumah sakit, yang meliputi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus, serta klasifikasi berdasarkan pengelolaannya (Publik dan Privat).
  2. Prinsip-prinsip pelayanan kesehatan yang harus dijamin oleh rumah sakit, seperti pemerataan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pelayanan.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan rumah sakit, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan informasi yang jujur dari pasien, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan institusi kesehatan setempat.
  4. Hak dan kewajiban pasien, termasuk hak untuk memperoleh informasi, layanan yang manusiawi, dan mengajukan pengaduan, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan rumah sakit dan memberikan informasi yang jujur tentang masalah kesehatannya.
  5. Pengaturan mengenai tingkat pelayanan yang diberikan oleh berbagai kelas Rumah Sakit Umum (Kelas A, B, C, D, dan D Pratama) dan Rumah Sakit Khusus, termasuk jenis pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan, penunjang klinik, dan non-klinik yang harus tersedia.
  6. Sistem pelayanan kesehatan yang mencakup kegawatdaruratan dan rujukan, serta pengaturan mengenai sumber daya kesehatan seperti tenaga kesehatan, prasarana dan sarana, serta perbekalan kesehatan.
  7. Persyaratan perizinan, rekomendasi, registrasi, dan akreditasi rumah sakit sebagai syarat untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  8. Peran serta masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan rumah sakit.
  9. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Dinas Kesehatan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan rumah sakit.

1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin profesi dan/atau oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rumah Sakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).