Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan kesehatan rumah sakit di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan mengenai jenis dan klasifikasi rumah sakit, yang meliputi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus, serta klasifikasi berdasarkan pengelolaannya (Publik dan Privat).
- Prinsip-prinsip pelayanan kesehatan yang harus dijamin oleh rumah sakit, seperti pemerataan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pelayanan.
- Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan rumah sakit, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan informasi yang jujur dari pasien, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan institusi kesehatan setempat.
- Hak dan kewajiban pasien, termasuk hak untuk memperoleh informasi, layanan yang manusiawi, dan mengajukan pengaduan, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan rumah sakit dan memberikan informasi yang jujur tentang masalah kesehatannya.
- Pengaturan mengenai tingkat pelayanan yang diberikan oleh berbagai kelas Rumah Sakit Umum (Kelas A, B, C, D, dan D Pratama) dan Rumah Sakit Khusus, termasuk jenis pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan, penunjang klinik, dan non-klinik yang harus tersedia.
- Sistem pelayanan kesehatan yang mencakup kegawatdaruratan dan rujukan, serta pengaturan mengenai sumber daya kesehatan seperti tenaga kesehatan, prasarana dan sarana, serta perbekalan kesehatan.
- Persyaratan perizinan, rekomendasi, registrasi, dan akreditasi rumah sakit sebagai syarat untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- Peran serta masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan rumah sakit.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Dinas Kesehatan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan rumah sakit.