di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengembangan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa jasa konstruksi merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam jasa konstruksi, yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi bidang jasa konstruksi, memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang diperlukan, serta menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi dengan materi teknis yang mencakup arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan jasa konstruksi yang meliputi pengembangan sumber daya manusia dan usaha jasa konstruksi. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pemberdayaan, diklat teknis, penelitian dan pengembangan, sertifikasi, dan teknologi informasi. Pengembangan usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui Usaha Penyediaan Bangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, yang meliputi tertib penyelenggaraan, tertib usaha dan perizinan, serta tertib pemanfaatan dan kinerja penyedia jasa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi. Pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi pemerintah dan non-pemerintah, meliputi persyaratan perizinan, ketentuan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, dan tata bangunan.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, koordinasi dan kerja sama, partisipasi masyarakat, dan pendanaan penyelenggaraan jasa konstruksi.