Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan menunjukkan angka Rp6.052.441.118.039,47, sementara realisasi belanja mencapai Rp5.707.378.466.054,09, menghasilkan surplus sebesar Rp345.062.651.985,38. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp977.118.888.081,47 dan pengeluaran sebesar Rp10.637.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp966.481.888.081,47. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp38.605.937.665.339,57, jumlah kewajiban sebesar Rp105.182.299.203,24, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp38.500.755.366.136,33. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp1.238.263.150.104,76. Walikota Surabaya menetapkan Peraturan Walikota sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.