Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap sumbangan adat istiadat terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional, serta implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dilakukan oleh Bupati, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan Kepala Adat/Pemangku Adat. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk pelestarian kebudayaan daerah, penciptaan budaya yang luhur, dan peningkatan peranan adat istiadat. Lembaga Adat berfungsi sebagai wadah permusyawaratan, menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, serta membina kelestarian adat. Lembaga Adat berwenang mengelola hak-hak adat dan menyelesaikan perselisihan adat, serta berkewajiban menunjang pembangunan daerah dan memelihara stabilitas. Susunan organisasi Lembaga Adat terdiri dari Ketua Adat, Wakil Ketua Adat, Sekretaris Adat, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.