Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 31/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 31 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2001Tanggal Penetapan:5 Juli 2001
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku05 Juli 2001
Tanggal Penetapan05 Juli 2001
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap sumbangan adat istiadat terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional, serta implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dilakukan oleh Bupati, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan Kepala Adat/Pemangku Adat. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk pelestarian kebudayaan daerah, penciptaan budaya yang luhur, dan peningkatan peranan adat istiadat. Lembaga Adat berfungsi sebagai wadah permusyawaratan, menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, serta membina kelestarian adat. Lembaga Adat berwenang mengelola hak-hak adat dan menyelesaikan perselisihan adat, serta berkewajiban menunjang pembangunan daerah dan memelihara stabilitas. Susunan organisasi Lembaga Adat terdiri dari Ketua Adat, Wakil Ketua Adat, Sekretaris Adat, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)