Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 122 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang

Juga dikenal sebagai: PP 122/2000 · PP No. 122 Tahun 2000 · PP Nomor 122 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. Mohammad Hoesin menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang otonom. PERJAN ini akan mengelola kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Direksi dan Dewan Pengawas akan mengelola dan mengawasi operasional PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dari Menteri dan Menteri Keuangan. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari bantuan pemerintah, pembayaran jasa, dan kerjasama dengan pihak lain. Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan digunakan untuk operasional PERJAN.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Mohammad Hoesin sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)