di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Desember 2013 dan diundangkan pada 20 Februari 2014 (Pasal 44).
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan peraturan daerah lama yang dicabut. Namun dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Dengan kata lain, peraturan ini menggantikan atau mengesampingkan ketentuan daerah yang bertentangan, tetapi tidak menyatakan pencabutan nama-peraturan tertentu.
Perubahan terhadap Peraturan Lain: Peraturan ini tidak memuat pasal yang secara tegas mengubah peraturan daerah tertentu. Namun ia mengacu dan menyesuaikan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32/2004 jo. UU No.12/2008), PP terkait pertambangan (PP No.23/2010 dan perubahan PP No.24/2012), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53/2011 dan peraturan daerah terkait.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 44). Selain itu Pasal 43 mewajibkan diterbitkannya peraturan pelaksanaan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Oleh karena itu efektifitas penuh ketentuan teknis tergantung terpenuhinya peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) yang harus disusun dalam jangka waktu tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Menjamin pelaksanaan pertambangan rakyat yang tertib, berdaya guna, berwawasan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum guna mendukung pemerataan usaha dan peningkatan pembangunan ekonomi lokal (Considerans; Pasal 3).
Memberi landasan hukum bagi pengelolaan pertambangan rakyat sesuai kewenangan daerah berdasarkan UU No.4/2009 (Considerans d).
Prinsip-prinsip Utama: (Pasal 2)
Berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
Berlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kewajiban dan Hak:
Hak Pemegang IPR: menerima pembinaan/pengawasan bidang K3, lingkungan, teknis dan memperoleh bantuan modal sesuai peraturan (Pasal 14 ayat (1)).
Kewajiban Pemegang IPR: mulai operasi dalam 3 bulan, mematuhi peraturan K3 dan lingkungan, mengelola lingkungan bersama pemerintah daerah, membayar iuran dan pajak daerah, menyampaikan laporan berkala, dan memenuhi standar teknis (Pasal 14 ayat (2)).
Kewajiban pengelolaan limbah: menempatkan limbah pada tempat khusus sesuai kaidah pengelolaan limbah (Pasal 15).
Kewajiban memperoleh bahan B3 hanya dari pengecer terdaftar dan izin penggunaan B3 (Pasal 17-18).
Mekanisme dan Prosedur:
Penetapan WPR: Bupati menyusun rencana berdasarkan peta potensi mineral; kriteria teknis dan administratif diatur (Pasal 5). Penetapan dilakukan setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan konsultasi dengan DPRD (Pasal 6).
Pemberian IPR: Berdasarkan permohonan dari penduduk setempat (perorangan/kelompok/koperasi) dan hanya pada WPR yang telah ditetapkan; syarat administratif, teknis, dan finansial rinci tercantum (Pasal 7-11).
Luas dan jangka waktu IPR: batas luas per pemegang (perorangan 1 ha, kelompok 5 ha, koperasi 10 ha) dan waktu paling lama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan (Pasal 12-13).
Perpanjangan: permohonan paling lambat 1 bulan sebelum masa berakhir dan harus memenuhi persyaratan (Pasal 13).
Pembinaan dan Pengawasan: pembinaan oleh SKPD terkait; pengawasan administratif dan lapangan minimal dua kali setahun; tim pengawasan dapat dibentuk dengan Keputusan Bupati (Pasal 28-32).
Penegakan: sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, pencabutan IPR) oleh Bupati melalui Kepala Dinas (Pasal 33); wewenang penyidikan oleh PPNS (Pasal 34); ketentuan pidana merujuk dan mengacu pada UU No.4/2009 (Pasal 35-39).
Pelaksanaan teknis lebih lanjut: diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana disyaratkan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 33 dan Pasal 26 untuk aspek pemberdayaan masyarakat.
Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 44). Peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati/ketentuan teknis) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan (Pasal 43). Dengan demikian batas waktu implementasi teknis utama adalah 6 bulan setelah 20 Februari 2014 (tanggal diundangkan).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Pasal 41 menyatakan bahwa perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan tersebut. Setelah masa berlaku berakhir, perizinan lama harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Ini merupakan bentuk grandfathering terbatas sampai habis masa berlaku izin.
Batas Waktu Penyesuaian: Izin-izin yang masih berlaku dibiarkan efektif sampai masa berlakunya habis; penyesuaian substantif dilakukan pada saat perpanjangan atau penerbitan izin baru. Selain itu pemerintah daerah diwajibkan menyusun Peraturan Bupati dalam waktu 6 bulan untuk mengatur tata laksana lebih lanjut (Pasal 43).
Grandfathering Clauses: Hanya dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 41: izin yang diterbitkan sebelumnya tetap berlaku hingga masa berakhirnya. Tidak ada pengecualian permanen; semua izin lama harus menyesuaikan dengan Perda ini setelah masa berlaku berakhir.
Sanksi Administratif:
Diatur dalam Pasal 33. Bupati melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemegang IPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 23 ayat (1).
Bentuk sanksi administratif meliputi (Pasal 33 ayat (2)):
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan IPR; dan/atau
pencabutan IPR.
Prosedur pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Pasal 33 ayat (3)).
Sanksi Pidana:
Diatur pada Pasal 35 sampai Pasal 39. Ketentuan pidana merujuk dan memberikan efek langsung ke ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 165 UU No.4/2009:
Pasal 35: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IPR (sebagaimana diatur di Pasal 9) dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai Pasal 158 UU No.4/2009.
Pasal 36: Pemegang IPR yang sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu (Pasal 14 ayat (2) huruf e) dipidana sesuai Pasal 159 UU No.4/2009.
Pasal 37: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurusnya, badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan (tambahan 1/3 dari maksimum) dan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 38: Menambah kemungkinan pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.
Pasal 39: Orang yang mengeluarkan IPR bertentangan dengan Perda dan menyalahgunakan kewenangannya dipidana sesuai Pasal 165 UU No.4/2009.
Pasal 40: Menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 35-39 merupakan kejahatan (serious offenses).
Rincian besaran pidana penjara dan denda harus dirujuk ke ketentuan Pasal 158, 159, dan 165 UU No.4/2009 karena Perda ini mengacu ke sana untuk menentukan ancaman hukuman konkret.
Peran Penyidik dan Penegakan: Pasal 34 memberikan wewenang kepada PPNS bidang pertambangan untuk melakukan penyidikan dan tindakan penegakan lain (pemeriksaan, geledah, sita, penyegelan, menghentikan penggunaan peralatan, mendatangkan ahli, dsb.).