Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 7/2013 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD dan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh wakil Ketua DPRD.

(-)

(-)