Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2010
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPR sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPR hingga tahun 2009 sebesar Rp. 4.002.011.513,-.
  2. Pada Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
  3. BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.
  5. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPR.

(-)

(-)