Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2019 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 April 2019
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam pembentukan sekretariat serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas sekretariat. Klasifikasi sekretariat dibagi menjadi Kelas A (beban kerja besar) dan Kelas B (beban kerja kecil). Penilaian klasifikasi menggunakan dimensi utama (indeks kerawanan Pemilu, jumlah daftar pemilih tetap, jumlah wilayah administrasi, luas wilayah, dan indeks pembangunan desa) dan dimensi penunjang (data nilai pagu anggaran dan data jumlah sumber daya manusia). Pembentukan dan peningkatan klasifikasi sekretariat didasarkan pada kriteria penilaian, kebutuhan kelembagaan, perubahan wilayah administrasi, dinamika politik, dan tuntutan masyarakat. Tata cara pembentukan, peningkatan, dan penurunan kelas sekretariat melibatkan delegasi tugas kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, pembentukan tim kajian, pengajuan usulan kepada menteri terkait, dan penetapan melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

1. Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Aceh, penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh. 2. Perubahan atas pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)