Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam pembentukan sekretariat serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas sekretariat. Klasifikasi sekretariat dibagi menjadi Kelas A (beban kerja besar) dan Kelas B (beban kerja kecil). Penilaian klasifikasi menggunakan dimensi utama (indeks kerawanan Pemilu, jumlah daftar pemilih tetap, jumlah wilayah administrasi, luas wilayah, dan indeks pembangunan desa) dan dimensi penunjang (data nilai pagu anggaran dan data jumlah sumber daya manusia). Pembentukan dan peningkatan klasifikasi sekretariat didasarkan pada kriteria penilaian, kebutuhan kelembagaan, perubahan wilayah administrasi, dinamika politik, dan tuntutan masyarakat. Tata cara pembentukan, peningkatan, dan penurunan kelas sekretariat melibatkan delegasi tugas kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, pembentukan tim kajian, pengajuan usulan kepada menteri terkait, dan penetapan melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.