Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kemitraan. Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk memberikan kesempatan investasi seluas-luasnya di Kabupaten Brebes, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan efisiensi keuangan tanpa mengganggu layanan umum, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kemitraan, termasuk obyek kemitraan yang meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik. Bentuk kemitraan terdiri dari kemitraan antar pemerintah daerah yang berdekatan atau tidak berdekatan, kemitraan dengan pihak ketiga (swasta, BUMN/BUMD, koperasi, LSM, yayasan, perguruan tinggi), dan kemitraan antar daerah yang bersifat massal. Pola kemitraan dengan pihak swasta meliputi kontrak pelayanan, kontrak pengolahan, kontrak sewa, bangun-kelola-alih milik (BOT), dan konsesi.

Kemitraan yang dilakukan secara terus menerus atau memerlukan waktu minimal 5 tahun dapat membentuk Badan Kerjasama yang bertugas melakukan pengolahan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kemitraan, serta memberikan masukan kepada Kepala Daerah. Kemitraan yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Prinsip kemitraan meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, saling membutuhkan, menguntungkan, memperkuat, kepentingan umum, kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Obyek kegiatan pelayanan publik yang dikerjasamakan harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah, keterkaitan antar sektor dan wilayah, serta analisa biaya dan manfaat sosial. Pihak ketiga dapat mengajukan prakarsa obyek kegiatan penyediaan pelayanan publik yang akan dievaluasi oleh Bupati. Pelaksanaan kemitraan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama yang sekurang-kurangnya meliputi para pihak, obyek perjanjian, pola kerjasama, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan alokasi resiko. Bupati dapat membentuk Tim Kerjasama Daerah untuk mendukung pelaksanaan kemitraan.

1. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang telah dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)