Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi stigma dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, serta untuk menjamin perlindungan dan pelayanan yang sistematis, komprehensif, dan implementatif. Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan melalui akses yang setara terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, teknologi, dan layanan publik.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan standar perlindungan dan pelayanan, melaksanakan rehabilitasi sosial, memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan dalam perlindungan penyandang disabilitas, serta melakukan kampanye dan sosialisasi.
  • Perlindungan dan Pemenuhan Hak: Meliputi hak dalam bidang pendidikan (melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif), ketenagakerjaan (pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penerimaan tenaga kerja dengan kuota khusus), kesehatan (upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial), seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas.
  • Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat wajib mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, meliputi aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan umum, angkutan umum) dan nonfisik (kemudahan pelayanan informasi dan pelayanan khusus).
  • Pengarusutamaan: Pemerintah daerah mengarusutamakan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui sosialisasi hak dan pendataan penyandang disabilitas.
  • Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Dibentuk untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. 3. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi penyandang disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan diskriminatif dalam melakukan kualifikasi khusus bagi calon dan/atau peserta didik dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf di media massa. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan mengenai layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan individu siswa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. SKPD yang lalai dalam pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Penyelenggara pelatihan kerja yang melanggar ketentuan mengenai sertifikat pelatihan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau surat pencabutan izin. 5. SKPD yang melanggar ketentuan mengenai penyediaan informasi potensi kerja penyandang disabilitas atau penyelenggaraan bursa kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai kuota tenaga kerja penyandang disabilitas atau pemberian dokumen kontrak kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin. 7. SKPD, Perusahaan Daerah, dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan mengenai fasilitas kerja yang aksesibel dikenakan sanksi administratif.