Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)

Juga dikenal sebagai: UU 42/2007 · UU No. 42 Tahun 2007 · UU Nomor 42 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2007Tanggal Penetapan:23 Oktober 2007
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2007
Tanggal Penetapan23 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional yang semakin meningkat akibat kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi. Perjanjian ini mengatur asas-asas ekstradisi seperti kriminalitas ganda, penolakan ekstradisi untuk kejahatan politik, dan asas ne bis in idem. Selain itu, perjanjian ini tidak memiliki daftar kejahatan tertentu, melainkan semua kejahatan yang dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dapat diekstradisikan. Undang-Undang ini juga mengatur kebijakan untuk mengekstradisi warga negara sendiri dan pengecualian terhadap asas kriminalitas ganda dalam bidang tertentu.

(-)

(-)