Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, kearifan lokal, dan saling menguntungkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kerja sama dengan Pemerintah Pusat (kementerian teknis, badan/lembaga negara) meliputi kerja sama kebijakan, pengembangan SDM, alih teknologi, perencanaan, dan lainnya. 2. Kerja sama dengan Daerah Lain dikategorikan wajib (antar daerah berbatasan untuk urusan pemerintahan lintas daerah dan layanan publik efisien) dan sukarela (dengan daerah berbatasan atau tidak, untuk urusan yang lebih efektif jika dikerjasamakan). 3. Kerja sama dengan Pihak Ketiga meliputi penyediaan layanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya, yang harus didahului studi kelayakan. 4. Kerja sama dengan lembaga/pemerintah daerah di luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan, pertukaran budaya, peningkatan teknis pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya, yang memerlukan persetujuan Pemerintah Pusat. Peraturan ini juga mengatur tata cara kerja sama, persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, penyelenggara kerja sama daerah (TKKSD), pembiayaan, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama, berakhirnya kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Kerja Sama Daerah atau bentuk kerja sama lainnya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perjanjian Kerja Sama yang tidak menetapkan jangka waktu berlakunya dan sumber pembiayaan, dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, Kerja Sama Daerah yang masih dalam proses, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)