di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10A/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10A Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meminimalisir dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan memberdayakan potensi pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, C), persyaratan perizinan untuk usaha perdagangan minuman beralkohol, dan ketentuan penjualan. Setiap usaha perdagangan minuman beralkohol harus memiliki izin dari Kepala Daerah. Izin dibedakan berdasarkan jenis penjualan (langsung diminum di tempat atau eceran dalam kemasan) dan golongan minuman beralkohol.
Hak dan Kewajiban: