Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pembentukan Panitia Perumus Orde Ekonomi Internasional Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1975 · Keppres No. 24 Tahun 1975 · Keppres Nomor 24 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1975Tanggal Penetapan:23 Juni 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Perumus Orde Ekonomi Internasional Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1975
Tanggal Penetapan23 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1975 ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan deklarasi PBB mengenai pembentukan Orde Ekonomi Internasional Baru. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Perumus Orde Ekonomi Internasional Baru yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan, merumuskan, dan mengajukan pemikiran serta konsepsi mengenai permasalahan dan tata cara pelaksanaan Orde Ekonomi Internasional Baru. Hasil dari perumusan ini harus disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1975. Panitia juga dapat dibantu oleh tenaga ahli yang diangkat oleh Ketua Panitia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Biaya pelaksanaan tugas ini dibebankan pada anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)