Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:23 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan23 Februari 2009
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 604.414.768.100,00
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 849.685.522.240,00
  3. Surplus/(Defisit) sebesar (Rp. 245.270.754.140,00)
  4. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 245.270.754.140,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)