Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol:**
* Minuman beralkohol terdiri dari produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memenuhi standar mutu produksi dan keamanan pangan.
* Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan A (kadar alkohol sampai 5%), B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai 20%), dan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai 55%).
2. **Pengendalian Minuman Beralkohol:**
* Pengendalian dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan.
* Pengadaan meliputi produksi, impor, dan produksi minuman beralkohol tradisional. Produsen dan importir wajib menempelkan label pada kemasan dengan informasi yang jelas.
* Peredaran minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memiliki izin edar dan dikemas dengan label dan pita cukai. Peredaran dilakukan oleh distributor, sub distributor, dan penjual langsung. Minuman beralkohol tradisional harus memiliki izin edar dan hanya untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan.
* Penjualan minuman beralkohol dilarang di pemukiman masyarakat, minimarket, dan tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Penjualan untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan. Ada batasan usia konsumen (minimal 21 tahun).
3. **Pengawasan Minuman Beralkohol:**
* Minuman beralkohol ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur dinas terkait.
* Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.