Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera atauTera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 18/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tera atauTera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), memberikan pedoman bagi pelaku usaha untuk melakukan tera/tera ulang secara berkala, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta melaksanakan penyelenggaraan tera/tera ulang secara cepat, mudah, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur mengenai satuan dasar dan lambang satuan, yang meliputi satuan dasar besaran panjang, massa, waktu, arus listrik, suhu termo dinamika, kuat cahaya, dan kuantitas zat. Selain itu, diatur pula mengenai satuan turunan, satuan tambahan, dan satuan lain yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur penggolongan UTTP menjadi UTTP yang wajib ditera dan/atau ditera ulang, UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang, dan UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang. Setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan UTTP wajib mengajukan tera/tera ulang sesuai jangka waktu berlakunya tera. UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas.

Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelayanan tera/tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan sumber daya manusia kemetrologian, pengelolaan standar, dan pembinaan terhadap perusahaan alat UTTP dan jasa reparasi alat UTTP. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP.

UTTP yang telah ditera/tera ulang sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera/tera ulang berakhir.

Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kalender. 2. Penyegelan. 3. Penyitaan.