Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1975 tentang Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan Bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di Bidang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1975 · Keppres No. 8 Tahun 1975 · Keppres Nomor 8 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1975Tanggal Penetapan:1 April 1975

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan Bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di Bidang Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1975
Tanggal Penetapan01 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggali sumber pembiayaan guna meningkatkan pembinaan dan pengolahan sumber daya perikanan di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan pungutan bagi pengusaha perikanan yang memanfaatkan kekayaan perikanan di wilayah Indonesia, baik yang melibatkan penanaman modal asing maupun dalam negeri. Pungutan ini terdiri dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan saat izin diberikan dan didasarkan pada jumlah, ukuran, jenis kapal, atau luas areal yang digunakan. Pungutan Hasil Perikanan dikenakan saat ekspor hasil perikanan dan didasarkan pada jumlah dan jenis hasil perikanan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan perikanan nasional dengan memperhatikan kepentingan daerah terkait.

(-)

(-)