Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 16/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku03 Desember 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), dan prinsip serta sasaran penetapan tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 6: Mengubah definisi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat.
  2. Perubahan Pasal 8: Mengubah formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) menjadi RPMT = Tingkat Pengguna Jasa x Tarif Retribusi. Tingkat Pengguna Jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Tarif Retribusi didasarkan pada biaya operasional dan pengawasan.
  3. Perubahan Pasal 9: Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

(-)

(-)