Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2015 · PERPRES No. 59 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, penetapan sistem data gender dan anak, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tujuan kementerian.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)