di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2015 · PERPRES No. 59 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, penetapan sistem data gender dan anak, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tujuan kementerian.