Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Kediri di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur Menjadi Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmenhub KM 51/2026 · Kepmenhub No. KM 51 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 51 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perhubungan
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Peraturan ini menetapkan perubahan nama Bandar Udara Kediri di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur menjadi Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur. Seluruh akibat hukum administratif yang timbul dari perubahan nama ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Selain itu, penetapan nama bandar udara ini wajib dipublikasikan melalui media cetak dan/atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak perubahan nama ditetapkan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan keputusan ini.

1. Seluruh akibat hukum administratif karena perubahan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya keputusan Menteri ini. 2. Terhadap penetapan nama bandar udara ini, dilakukan publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan perubahan nama bandar udara.

(-)