Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Juli 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan meliputi Menteri, Pejabat Eselon I dan II, auditor, pejabat perizinan, dan lainnya. Pelaporan dilakukan setiap dua tahun, serta saat promosi, mutasi, atau pensiun. Formulir LHKPN harus dilampiri dokumen pendukung dan disampaikan kepada KPK. Pelaporan dikoordinasikan oleh unit kepegawaian terkait.

(-)

1. Pimpinan unit kerja Eselon I dapat memberi peringatan dan hukuman disiplin kepada Pejabat Kementerian yang lalai melaporkan harta kekayaan.