Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 3/2023 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 November 2023
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaStandar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang standar teknis sarana penyelenggaraan pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa sarana yang digunakan dalam operasi pencarian dan pertolongan memenuhi standar teknis yang diperlukan agar operasi dapat berjalan cepat, tepat, dan aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Sarana Pencarian dan Pertolongan:
    • Sarana Pencarian dan Pertolongan Darat: Mencakup rescue truck, rescue car, all terrain vehicle, rescue excavator, rescue motorcycle, perahu karet, kapal pencarian dan pertolongan, dan peralatan pencarian dan pertolongan darat.
    • Sarana Pencarian dan Pertolongan Laut: Mencakup kapal pencarian dan pertolongan, perahu karet, hovercraft, amphibious boat, air boat, double stabilizer boat, polyethylene boat, rescue watercraft, dan peralatan pencarian dan pertolongan laut.
    • Sarana Pencarian dan Pertolongan Udara: Mencakup pesawat terbang pencarian dan pertolongan, helikopter pencarian dan pertolongan, pesawat udara pencarian dan pertolongan tanpa awak, pesawat udara pencarian dan pertolongan lainnya, dan peralatan pencarian dan pertolongan udara.
  2. Standar Teknis:
    • Setiap jenis sarana diatur standar fungsi dan spesifikasinya, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur mengenai standar teknis sarana yang digunakan dalam operasi pencarian dan pertolongan, sehingga meningkatkan efektivitas dan keamanan operasi.

(-)

(-)