Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Kesehatan 55/2020 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 55 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaPEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2020); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 367); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 442);

Peraturan Direksi ini menetapkan pedoman pelaksanaan pembayaran kapitasi khusus bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di daerah terpencil. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berada di daerah terpencil, sesuai dengan prinsip ekuitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pembayaran kapitasi khusus agar tercapai sasaran aksesibilitas bagi peserta JKN-KIS di daerah terpencil. Pedoman ini mengatur penentuan FKTP penerima kapitasi khusus, pembayaran kapitasi khusus, dan monitoring evaluasi. FKTP kawasan terpencil harus ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota. Pembayaran kapitasi khusus dilakukan setelah penandatanganan PKS/Addendum PKS dan tidak berlaku mundur. Monitoring evaluasi dilakukan melalui monitoring kesesuaian FKTP dan capaian komitmen FKTP.

1. Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang sebelumnya melakukan pembayaran kapitasi khusus pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada daerah terpencil harus menyesuaikan kelengkapan berkas maupun kesepakatan komitmen dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 2. Penyesuaian kelengkapan berkas maupun kesepakatan komitmen dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direksi ini ditetapkan.

(-)