Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 1/2025 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah yang lebih profesional, efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur pada beberapa Perangkat Daerah dan perubahan tipe pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 15 dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, susunan Perangkat Daerah, ketentuan mengenai rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah diintegrasikan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan. Nomenklatur Perangkat Daerah juga mengalami perubahan, seperti Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, dan lain-lain. Tipe Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga berubah dari tipe B menjadi tipe A.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)