Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 7/2021 · Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembar Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk melaksanakan pengelolaan sampah, memfasilitasi sarana dan prasarana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. 2. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penyelenggara kegiatan insidentil wajib bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi dan mengangkut sampah ke TPA. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan TPS, TPS 3R, dan/atau alat pengumpul sampah terpilah. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya, serta mengelola kemasan yang sulit terurai. 3. **Kebijakan dan Strategi:** Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program pengurangan dan penanganan sampah dengan target yang jelas. 4. **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya dan pengelola kawasan, dengan memisahkan sampah menjadi sampah yang mudah terurai, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang. Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan dan Perangkat Daerah, yang menyediakan TPS dan/atau TPS 3R. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang menyediakan alat angkut sampah terpilah dan melakukan pengangkutan ke TPA atau TPST. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi, yang dilakukan oleh setiap orang, pengelola kawasan, dan Perangkat Daerah. Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan metode lahan urug terkendali atau saniter, atau teknologi ramah lingkungan, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. 5. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota. 6. **Lembaga Pengelola:** Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan. 7. **Pembiayaan dan Kompensasi:** Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif TPA. 8. **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan inovasi, pelaporan pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah. Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada yang melanggar larangan dan tertib penanganan sampah. 9. **Sistem Informasi:** Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah yang dapat diakses oleh setiap orang. 10. **Kerjasama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. 11. **Peran Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah. 12. **Larangan:** Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA, membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis, dan mencampur sampah dengan limbah B3.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Segala izin pengelolaan sampah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa izinnya. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, pertokoan, pusat perbelanjaan, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. 4. Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan Pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).