di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Surplus dan Defisit pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Jend.A. Y ani Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 36/2014 · Perwali Kota Metro No. 36 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi pejabat pengelola keuangan dalam mengelola surplus dan defisit anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan surplus dan defisit tersebut harus dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, kompetitif, akuntabel, dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.