Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Surplus dan Defisit pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Jend.A. Y ani Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 36/2014 · Perwali Kota Metro No. 36 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2014Tanggal Penetapan:25 November 2014
Pelayanan KesehatanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pengelolaan Surplus dan Defisit pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Jend.A. Y ani Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku25 November 2014
Tanggal Penetapan25 November 2014
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi pejabat pengelola keuangan dalam mengelola surplus dan defisit anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan surplus dan defisit tersebut harus dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, kompetitif, akuntabel, dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan pemimpin BLUD RSUD Jend. A. Yani Kota Metro.

(-)