Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 4/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:10 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi, serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 2. Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi yang meliputi arsitektur, rekayasa (engineering), penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya. 3. Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan lainnya. 4. Persyaratan dan tata cara memperoleh IUJK, termasuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. 5. Hak dan kewajiban penyedia jasa yang telah memiliki IUJK, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang tanda daftar usaha orang perseorangan, jangka waktu dan wilayah operasi IUJK, serta pengawasan terhadap pemberian IUJK.

1. IUJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IUJK tersebut.

1. Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif dapat berupa: Peringatan tertulis; Pembekuan Izin Usaha; atau Pencabutan Izin Usaha.