Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah bahwa pemanfaatan pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diatur. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jangka waktu fasilitas yang dimanfaatkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarifnya adalah Rp. 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp. 2.000 untuk roda empat, Rp. 3.000 untuk roda enam ke atas, dan Rp. 5.000 untuk roda enam ke atas yang bermalam.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir dilaksanakan.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan.
  10. Tata Cara Penagihan: Dimulai dengan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
  12. Tanggal Mulai Berlaku dan Masa Retribusi: Retribusi terhutang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik.

1. Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.