Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan objek dan subjek pajaknya secara rinci. Misalnya, objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, sedangkan tarifnya ditetapkan sebesar 0,2% (atau 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak).
4. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Diatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
5. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi didefinisikan objek dan subjeknya secara rinci. Misalnya, Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.
7. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan tingkat penggunaan jasa dan tarif untuk setiap jenis retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
8. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Diatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
9. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.