Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 1/2024 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 07); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 08), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020 Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 09); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 12); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 13); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 01); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 05): 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 06); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 07) 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Taalong Nomor 01); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 12); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 17); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 11); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 17); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 20); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Puskesmas Keliling (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Puskesmas Keliling (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 01); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 03); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 07); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 Nomor 02); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 01); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2014 tentang Retribusi Peanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 05); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 01); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 12); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 13). 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan objek dan subjek pajaknya secara rinci. Misalnya, objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan tersebut. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, sedangkan tarifnya ditetapkan sebesar 0,2% (atau 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak). 4. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Diatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 5. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi didefinisikan objek dan subjeknya secara rinci. Misalnya, Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas. 7. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan tingkat penggunaan jasa dan tarif untuk setiap jenis retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 8. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Diatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 9. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 15), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 4. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; dan b. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,- untuk setiap SPTPD. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.