Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2023Tanggal Penetapan:5 Mei 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku05 Mei 2023
Tanggal Penetapan05 Mei 2023
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Pengelolaan air limbah domestik meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). SPALD-S mencakup pengolahan di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). SPALD-T mencakup pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat air limbah domestik melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD).

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan sosialisasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T dan melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala. Penyelenggaraan SPALD melibatkan perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik. Pembiayaan SPALD dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan IPLT dan IPALD, pengawasan oleh Pemerintah Daerah, larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan pengelolaan air limbah domestik juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif. 3. Pelanggaran Pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-